Berawal dari Laporan di Halo Pak Kapolres, 3 Orang dan Pasutri Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk

penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui call center Halo Pak Kapolres.

Eleonora PEW
Senin, 07 November 2022 | 16:01 WIB
Berawal dari Laporan di Halo Pak Kapolres, 3 Orang dan Pasutri Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Lima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini