Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan

Gugatan ganti rugi korban (restitusi) Tragedi Kanjuruhan Malang kepada para pelaku atau tersangka sedang disiapkan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).

Muhammad Taufiq
Senin, 07 November 2022 | 14:55 WIB
Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan
Pasien korban Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Gugatan ganti rugi korban (restitusi) Tragedi Kanjuruhan Malang kepada para pelaku atau tersangka sedang disiapkan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).

Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Materi gugatan sekarang ini sedang disiapkan oleh tim pengacara dan segera diajukan dalam waktu dua pekan ini.

Hal ini disampaikan Ketua Tim TATAK Imam Hidayat. Ia menjelaskan, meskipun nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, namun para pengacara menegaskan akan menempuh jalur tersebut.

"Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkam ganti rugi," ungkap Imam Hidayat, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:Respons Rekomendasi Sepak Bola Dibekukan, Presiden Madura United Sebut Komnas HAM Offside

Kata Imam, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab masuknya penonton ke dalam Stadion Kanjuruhan saat itu membayar tiket.

"Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen," katanya menambahkan.

Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

"Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," ujarnya.

Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:Siap Gugat Ganti Rugi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Tak Bisa Ditukar Uang, tapi Kita Tetap Perjuangkan

"4 Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," katanya .

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

"Itu nanti LPSK yang akan menilai," tutur Hasto saat ditemui, di lokasi pelaksanaan Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini