SuaraMalang.id - Satu pasien korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya dipulangkan setelah selama satu bulan dirawat di RSUD Kanjuruhan. Korban ini merupakan Aremania asal Sidoarjo.
Hal ini dibenarkan Bupati Malang M Sanusi. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk perawatan lanjutan terhadap korban tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Jadi, berikutnya yang melanjutkan perawatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Saya sudah menelepon Bupati Sidoarjo," kata Sanusi dikutip dari ANTARA, Rabu (02/11/2022).
Sanusi menjelaskan, korban yang diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama satu bulan di RSUD Kanjuruhan tersebut bernama Vicky Hermansyah berusia 20 tahun, warga Kelurahan Kejambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, korban tragedi Kanjuruhan tersebut masih membutuhkan penanganan lanjutan untuk pemulihan. Pemerintah Kabupaten Malang juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan puskesmas setempat.
"Jadi ini sudah dikoordinasikan dengan Dinkes Kabupaten Sidoarjo dan puskesmas setempat. Sehingga nanti ketika sampai di Sidoarjo akan diterimakan ke puskesmas setempat, lalu diantar sampai ke rumahnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama RSUD Kanjuruhan Bobi Prabowo menambahkan, pasien tersebut mengalami cedera otak berat. Pasien sempat menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU) selama dua minggu.
Korban tersebut masuk ke RSUD Kanjuruhan, lanjutnya dalam keadaan koma dan mendapatkan perawatan intensif. Dalam perjalanannya, kondisi korban berangsur-angsur membaik hingga akhirnya diperbolehkan untuk pulang.
"Syukurlah Vicky bisa bertahan dan kondisinya berangsur-angsur membaik. Mudah-mudahanan sampai di Sidoarjo nanti dapat diberikan kesembuhan secara sempurna," ujarnya.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Dalam tragedi ini polisi telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini meliputi tiga anggota polisi dan tiga lainnya dari Panpel Arema FC serta Dirut PT LIB.
Para tersangka ini beberapa waktu lalu juga segera ditahan oleh Polda Jatim. Dalam waktu dekat, para tersangka segera disidangkan sebab berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.