Bisa Dipidanakan, Ini Keterangan Janggal ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho!"

Eleonora PEW
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:06 WIB
Bisa Dipidanakan, Ini Keterangan Janggal ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E
Susi, PRT Ferdy Sambo saat peragakan adegan Putri Candrawathi di sidang. (tangkapan layar/Rakha)

Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan belasan saksi, yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini