"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya. Selain itu, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Tendangan Perempuan 20 Tahun Ini Gagalkan Aksi Penjambretan di Banyuwangi, Pelaku Jatuh ke Parit
Pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.
Eleonora PEW
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:53 WIB

BERITA TERKAIT
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
29 Maret 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
16 April 2025 | 09:01 WIB WIBTerkini