Selanjutnya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III, di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta. [ANTARA]