Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Modjari, satu perempuan yang diamankan disinyalir masih berusia di bawah umur. Lantaran, saat dilakukan pemeriksaan, remaja berinisial Kr itu tidak bisa menunjukan kartu identitas diri atau KTP.
"Yang satu kami perkirakan masih di bawah umur, karena tidak memiliki kartu identitas. Ini kita lakukan pendalaman dengan memanggil orang tuanya," ungkap Modjari
Tak hanya menyasar muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di dalam kamar, namun petugas Satpol PP juga akan memanggil para pemilik rumah kos. Lantaran, ada dugaan rumah kos tersebut melanggar aturan. Dimana ditemukan ada satu rumah kos yang disewakan dengan sistem short time.
"Yang namanya rumah kos ya bentuknya rumah kos tidak berfungsi lain. Selama ini kami mendengar dari masyarakat, bahwa mereka menggunakan ini hanya dalam waktu 1 jam, dan benar kita temukan ini tadi," tutur Modjari.
Baca Juga:Kaesang Pangarep Tolak Jadi Ketum PSSI
Bahkan, Moejari mengaku tak segan akan melakukan penutupan penyegelan terhadap rumah kos yang berubah fungsi sebagai tempat esek-esek itu.
Mengingat rumah kos tersebut sudah dua kali terbukti melanggar dengan menyewakan kamar dengan sistem short time dan digunakan untuk berbuat mesum.
"Yang sudah dua kali kita lakukan penertiban ini masih melanggar, karena itu kami pastikan akan kami lakukan penyegelan. Karena itu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.