Berdasarkan kesimpulan tersebut, pihaknya menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Justisia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggung jawab, termasuk Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi ini terjadi. Dilakukan otopsi atas semua korban luka dan meninggal dalam tragedi ini.
“Negara wajib memulihkan kesehatan dan kerugian materiil dan immatreriil seluruh korban,” pungkasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani