SuaraMalang.id - Enam tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang sudah melalui pemeriksaan. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
Kebijakan itu pun akhirnya menjadi sorotan Sunarno Edi Wibowo. Guru besar dari Universitas Narotama Surabaya itu, menyebut jika seharusnya semua tersangka termasuk yang berstatus personel polisi dilakukan penahanan.
Alasan itu ia berikan berdasarkan pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Ayat dua tertulis: penahanan dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. Semua tersangka itu, dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Dua pasal itu, ancamannya kan lima tahun. Apalagi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah personel polisi. Pada dasarnya, mereka lebih mengerti tentang hukum. Ini kan berarti ada diskriminasi,” katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:David Da Silva Manfaatkan Masa Jeda Kompetisi Liga 1 Bersama Keluarga
Menurutnya, jika semua tersangka itu tidak dilakukan penahanan, akan semakin mencedrai hukum di Indonesia. Sehingga, seharusnya polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia tidak ingin berbagai asumsi bermunculan di tengah masyarakat Tana Air.
“Ini bukan kecelakaan. Korbannya hanya satu orang. Ini menurut saya kesengajaan. Karena tembakan gas air mata itu, sehingga supporter panik dan terjadi kegaduhan. Alhasil, korban meninggal dunia semakin banyak. Ini akan rentan dengan konflik nantinya,” tegasnya.
Sehingga, ia meminta agar penyidik Polda Jatim lebih obyektif dalam kasus tersebut. Menurutnya, banyak kasus dalam penerapan pasal tersebut, ketika pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Kenapa ini tidak? Apa karena mereka unsur pimpinan? Misalnya saja supir truk. Nabrak orang hingga meninggal. Pasti langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat tidak adil. Harusnya, diperlakukan sama rata dong,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia melihat ada kesengajaan dalam pemberian pasal itu, tidak disertakan juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Sehingga, tersangkanya hanya berhenti di enam orang itu saja. Padahal, jika kedua pasal itu diikutsertakan, semua yang terlibat didalam kejadian itu akan menjadi tersangka.
Baca Juga:Enggan Bahas Wacana Lanjutan Liga 1, Persis Solo: Selesaikan Dulu Tragedi Kanjuruhan!
“Termasuk supporter yang pertama kali turun ke lapangan. Itu bisa jadi tersangka. Serta, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan semua polisi yang memegang senjata gas air mata bisa kena. Memang akan ada banyak yang terjaring,” tegasnya.
Namun sebenarnya, menurutnya bukan supporter yang turun pertama kali yang menjadi pemantik kejadian tersebut. Tapi, polisi yang menembakkan gas air mata. “Kan sudah jelas aturan FIFA. Senjata apapun, dilarang masuk ke stadion. Itu ruangan tertutup,” tambahnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia