Ke TPA Sampah Supit Urang Malang, Menteri PUPR Puji Sistem Manajemennya Lebih Maju Dibanding yang Lain

Basuki mengatakan, pengembangan TPA Sampah Supit Urang menjadi salah satu contoh kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Eleonora PEW
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Ke TPA Sampah Supit Urang Malang, Menteri PUPR Puji Sistem Manajemennya Lebih Maju Dibanding yang Lain
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Sistem manajemen pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang di Kota Malang diapresiasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Saya kira TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang sudah selangkah lebih maju dibandingkan TPA lain di Indonesia. Di sini, sampah sudah dipisah antara organik dengan anorganik. Kemudian, dipilah lagi mana sampah organik yang bisa dipakai dan mana sampah anorganik yang residunya dibuang, sehingga proses ini dapat memperpanjang umur TPA," ujar Menteri Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Basuki mengatakan, pengembangan TPA Sampah Supit Urang menjadi salah satu contoh kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kita membangun banyak TPA Sampah, dan TPA ini termasuk yang bagus. Perda dan sistem manajemen operasionalnya sudah baik, sehingga sangat bermanfaat dalam menunjang kebersihan Kota Malang," katanya.

Baca Juga:Stadion Kanjuruhan Tidak Boleh Dipakai sampai Renovasi Total Selesai Dilakukan

Dukungan pembangunan Kementerian PUPR mencakup penyusunan desain TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, pekerjaan konstruksi TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, serta pengadaan alat berat pendukung. Selain itu juga peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah di sektor persampahan.

Penanganan TPA Sampah Supit Urang telah selesai dikerjakan Kementerian PUPR pada 2020 dan telah dioperasionalkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Malang, Jawa Timur.

Pengembangan TPA Sampah Supit Urang dilakukan dengan menggunakan sistem sanitary landfill dari yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping), sehingga dapat meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.

Pengembangan TPA Sampah Supit Urang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality. Selain Kota Malang, terdapat tiga Kota/Kabupaten lain yang menjadi pilot dalam program tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan oleh kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero sejak 27 Juli 2018 telah selesai 30 November 2020 dengan anggaran Rp 229 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multiyears contract) 2018-2020.

Baca Juga:Hasil Audit Stadion Kanjuruhan Sudah Selesai, Kementerian PUPR akan Segera Lapor Presiden

TPA ini memiliki zona timbunan seluas 5,2 hektare untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini