Maka, penting bagi calon pasangan suami istri untuk mengidentifikasi situasi atau hal yang berpotensi menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, mulai dari kondisi keluarga, karakter, perbedaan sudut pandang hingga masalah finansial.
"Identifikasi situasi yang berpotensi jadi sumber konflik agar bisa menentukan langkah preventif dan hal-hal yang berpotensi konflik tersebut tidak sampai berujung kekerasan," kata anggota Ikatan Psikologi Klinis Jawa Barat itu kepada ANTARA, Selasa.
Konseling pranikah dapat dilakukan oleh calon mempelai agar bisa mendapat arahan profesional dalam menentukan langkah preventif.
Selain itu, penting juga untuk membekali diri dengan literasi mengenai UU yang mengatur tentang KDRT agar masing-masing pihak lebih sadar dengan konsekuensi kekerasan di mata hukum.
Baca Juga:Cegah KDRT, Yuk Kenali Karakter Pasangan Sebelum Menikah
"Hal ini diharapkan dapat memotivasi calon pasutri untuk berupaya agar tidak sampai menjadi pelaku atau korban KDRT," kata Annisa.