Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ikut terseret sebagai tersangka karena diduga memanipulasi kelayakan stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu ikut menjadi tersangka lainnya antara lain, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yaitu, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Untuk pasal yang disangkakan, bagi tiga warga sipil adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara dari unsur kepolisian disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga:Hasil Bundesliga; Gol Telat Bawa Dortmund Sukses Tahan Imbang Munchen