Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan selepas peluit bubaran laga Arema kontra Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Data Dokumentasi Kepolisian (Dokpol) Polri menyebut sedikitnya 125 korban jiwa melayang akibat Tragedi Kanjuruhan, sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan ada enam korban jiwa lain yang jenazahnya sudah diidentifikasi dan dimakamkan keluarga sehingga tidak tercatat dalam pendataan Dokpol Polri.
Sementara itu, Dokpol Polri juga mencatat terdapat 29 korban mengalami luka berat dan 440 lainnya luka ringan.
Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) beranggotakan 13 orang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menpora selaku Wakil Ketua yang diperintahkan mengusut Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga:Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka
Mahfud mematok target lebih tinggi agar TGIPF bisa menyelesaikan investigasi Tragedi Kanjuruhan selama dua pekan atau bahkan lebih cepat.
Presiden Jokowi juga memerintahkan audit secara menyeluruh terhadap seluruh stadion sepak bola di Indonesia, baik secara fisik maupun manajemen pengelolaan pertandingan.
Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA yang disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [ANTARA]