Sebanyak 127 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Polisi Langgar Aturan FIFA Terkait Pengamanan?

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengemukakan, alasan polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Chandra Iswinarno
Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:44 WIB
Sebanyak 127 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Polisi Langgar Aturan FIFA Terkait Pengamanan?
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

SuaraMalang.id - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengemukakan, alasan polisi menembakan gas air mata ke arah tribun pendukung Aremania saat pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

Dia mengklaim hal tersebut lantaran terpaksa karena sudah dilakukan beberapa upaya hingga akhirnya gas air mata digunakan.

"Karena sudah anarkis dan menyerang petugas," jelasnya seperti dikutip TIMES Indonesia-jaringan Suara.com.

Sebelum menggunakan gas air mata, Nico mengatakan, sudah memberikan peringatan terlebih dahulu.

Baca Juga:LPSK soal Kericuhan Kanjuruhan Arema vs Persebaya: Ini Bukan Lagi Musibah, tapi Tragedi

"Kemudian terjadi proses penumpukan di pintu. Ketika terjadi penumpukan itu terjadi sesak nafas serta kekurangan oksigen," kata Jendral Bintang Dua tersebut.

Petugas di lapangan, menurutnya, juga melakukan pertolongan kepada yang mengalami sesak nafas.

"Lalu ada 13 mobil yang rusak, 10 diantaranya kendaraan dinas milik Polri dan juga ada mobil pribadi," sebutnya.

"Masih ada 180 orang yang proses perawatan dalam upaya-upaya penyembuhan," sambungnya. Menurutnya, tidak semua suporter anarkis.

Ia juga memastikan, ada 40 ribu penonton yang menyaksikan laga Derbi Jatim tersebut secara langsung.

Baca Juga:Mabes Polri Pantau Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya

"Dari 40 ribu penonton yang hadir tidak semua anarkis. Hanya sebagian sekitar tiga ribu masuk ke lapangan. Ini ada sebab akibatnya yang akan kami tindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, saat konferensi pers bersama Kapolda Jatim terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut, Bupati Malang Sanusi membebaskan biaya perawatan yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.

Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19

19 Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini