Nelayan yang Sempat Ditahan di Malaysia Dibebaskan dan Sudah Diserahkan ke Keluarga

Satu dari dua nelayan asal Indonesia yang sempat ditahan di Malaysia sudah dibebaskan dan telah diserahkan ke keluarganya.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Nelayan yang Sempat Ditahan di Malaysia Dibebaskan dan Sudah Diserahkan ke Keluarga
Ilustrasi tahanan perempuan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Satu dari dua nelayan asal Indonesia yang sempat ditahan di Malaysia sudah dibebaskan dan telah diserahkan ke keluarganya. Hal ini disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Nelayan yang dipulangkan ini bernama Johan. Ia dijemput oleh Dinas Perikanan di Bandara Natuna. Sementara satu orang lagi bernama Kusnadi saat ini masih berada di Malaysia dan masih dimintai keterangan.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, untuk satu orang bernama Kusnadi saat ini masih menjalani proses hukum di Indonesia.

"Iya hari ini Johan (nelayan) telah sampai di Natuna, tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam pada hari Jumat (30/9) kemarin," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (01/01/2022).

Baca Juga:Kapal Hanyut ke Perairan Serawak, Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia

"Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober nanti, jadi belum bisa dipulangkan," kata Hadi Suryanto menambahkan.

Untuk Johan sendiri, menurut Hadi Suryanto, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan.

"Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan," kata Hadi Suryanto.

Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan.

"Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional," kata Hadi.

Baca Juga:Dua Nelayan Asal Kepulauan Riau Ditahan di Malaysia, DKP Kepri: Kami Yakin Tidak Sengaja

Sebelumnya, pada Jumat (30/9) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam.

"Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya," kata Hadi Suryanto.

Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara.

"Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal," kata Hadi pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini