Buron 6 Bulan, Perampok Sadis Banyuwangi Dibekuk di Rumahnya

Poniran (32), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya dibekuk polisi setelah selama 6 bulan buron.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 September 2022 | 09:25 WIB
Buron 6 Bulan, Perampok Sadis Banyuwangi Dibekuk di Rumahnya
Pelaku perampokan sadis di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Poniran (32), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya dibekuk polisi setelah selama 6 bulan buron.

Ia merupakan pelaku perampokan disertai kekerasan. Poniran masuk ke rumah seorang perempuan lantas mencekiknya kemudian membawa kabur hartanya.

Kasus ini terjadi pada 13 Maret 2022 lalu dan telah ditangani oleh kepolisian setempat. Selama 6 bulam polisi memburu pelaku.

Seperti dijelaskan Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, insiden perampokan itu menimpa seorang perempuan berinisial KH (29), Desa / Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Baca Juga:Buron Hampir 6 Bulan, Perampok Sadis yang Cekik Korban di Banyuwangi Ditangkap di Rumahnya

"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 28 September 2022 kemarin. Dia ditangkap di rumahnya," kata AKP Pudji seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2022).

Aksi perampokan terjadi saat korban tertidur seusai menghadiri pengajian sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban di rumah tinggal bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun. Sementara suaminya tengah merantau di Papua.

Saat itu pelaku menyelinap masuk ke kamar korban. Dia menindih dan mencekik korban yang tengah berbaring di tempat tidur. Hingga akhirnya korban pingsan.

"Sesaat tersadar korban diberitahu oleh anaknya bahwa 2 Hp merk Samsung J36 dan Samsung Duos dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.

Baca Juga:Gondol Motor Juragan Pakan Ternak Banyuwangi, Pria Jember Dibawa ke Kantor Polisi

Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada wajah, leher dan telinga. Korban selanjutnya juga melapor ke Polsek Tegalsari.

"Pelaku diamankan di Mapolsek Tegalsari dan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak