SuaraMalang.id - Poniran (32), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya dibekuk polisi setelah selama 6 bulan buron.
Ia merupakan pelaku perampokan disertai kekerasan. Poniran masuk ke rumah seorang perempuan lantas mencekiknya kemudian membawa kabur hartanya.
Kasus ini terjadi pada 13 Maret 2022 lalu dan telah ditangani oleh kepolisian setempat. Selama 6 bulam polisi memburu pelaku.
Seperti dijelaskan Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, insiden perampokan itu menimpa seorang perempuan berinisial KH (29), Desa / Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Baca Juga:Buron Hampir 6 Bulan, Perampok Sadis yang Cekik Korban di Banyuwangi Ditangkap di Rumahnya
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 28 September 2022 kemarin. Dia ditangkap di rumahnya," kata AKP Pudji seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2022).
Aksi perampokan terjadi saat korban tertidur seusai menghadiri pengajian sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban di rumah tinggal bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun. Sementara suaminya tengah merantau di Papua.
Saat itu pelaku menyelinap masuk ke kamar korban. Dia menindih dan mencekik korban yang tengah berbaring di tempat tidur. Hingga akhirnya korban pingsan.
"Sesaat tersadar korban diberitahu oleh anaknya bahwa 2 Hp merk Samsung J36 dan Samsung Duos dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Baca Juga:Gondol Motor Juragan Pakan Ternak Banyuwangi, Pria Jember Dibawa ke Kantor Polisi
Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada wajah, leher dan telinga. Korban selanjutnya juga melapor ke Polsek Tegalsari.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Tegalsari dan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.