Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.
Baca Juga:Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik