Begini Gagasan Skema Penggunaan Mobil Listrik Pemkab Malang

Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 18:14 WIB
Begini Gagasan Skema Penggunaan Mobil Listrik Pemkab Malang
Ilustrasi kendaraan listrik [Foto: ANTARA]

Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

Baca Juga:Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini