Kedua tersangka itu tak menyangka apa yang dilakukannya menyebabkan yuniornya di pondok pesantren tersebut meninggal dunia. Dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dijelaskan kuasa hukum keduanya, Suyatman, MFA dan IH sangat terpukul dengan peristiwa itu. Mereka hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya.