Kasus Penganiayaan TKI Bernama Zailis di Malaysia, Majikannya Diancam 20 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu ramai kabar penganiayaan kepada seorang buruh migran bernama Zailis di Malaysia.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 September 2022 | 22:15 WIB
Kasus Penganiayaan TKI Bernama Zailis di Malaysia, Majikannya Diancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007). Namun Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.

Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM 10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.

Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. ANTARA

Baca Juga:Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini