Kasus Penganiayaan TKI Bernama Zailis di Malaysia, Majikannya Diancam 20 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu ramai kabar penganiayaan kepada seorang buruh migran bernama Zailis di Malaysia.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 September 2022 | 22:15 WIB
Kasus Penganiayaan TKI Bernama Zailis di Malaysia, Majikannya Diancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu ramai kabar penganiayaan kepada seorang buruh migran bernama Zailis di Malaysia. Pekerja asisten rumah tangga (ART) itu mendapat perlakuan kasar dari majikannya pasangan suami istri: Rineshini Naidu dan S Vijiyan Rao.

Vijiyan ini juga seorang polisi. Dalam kasus itu, pasangan suami istri ini didakwa melakukan kekerasan dan terancam hukuman 20 tahun penjara sebab telah sengaja melukai korban Zailis menggunakan tongkat hingga bisa saja menyebabkan kematian.

Demikian bunyi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pasutri tersebut. Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (08/09/2022), JPU mendakwa Rineshini telah sengaja melukai Zailis dengan tongkat.

Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Baca Juga:Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor

Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat. Namun Rineshini Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.

Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar RM 20.000 (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.

Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.

Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM 8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.

Selain itu pengadilan juga memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.

Baca Juga:Kejari Bengkulu Tahan Polisi BA dan Istrinya Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga

Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa pasutri itu dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini