Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB
Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial JE usai menjalani sidang perdana di PN Malang Kelas IA, Rabu (16/2/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Hakim Ketua Harlina Reyes mengatakan bahwa terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban terus-menerus.

"Atas fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan bayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.

Baca Juga:Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU yakni 15 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini