SuaraMalang.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo inisial MR umur 38 ditangkap terkait kasus narkoba. Bekas legislator kini terpaksa meringkus di balik jeruji besi tahanan Mapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Tengku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap warga asal Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton ini merupakan pengembangan kasus narkoba.
“Sebelumnya, ada laporan yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. MR memang benar, salah satu mantan anggota dewan. Dia pernah menjabat selama dua periode,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (3/9/2022).
Kronologis penangkapan, lanjut dia, petugas meringkus MR saat berada di lapak penjual burung, persisnya di Jalan Raya Paiton, Desa Jabung Sisir.
“Saat diinterogasi petugas, MR mengakui bahwa dirinya selesai mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya,” terang Kapolres.
Tersangka MR dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah kami tahan,” pungkas AKBP Tengku Arsya Khadafi.