Merasa bingung bukan kepalang, Peni pun melaporkan ARD, si oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, ke pihak berwajib.
Didampingi Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Peni selanjutnya melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim. Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur dan OJK Jember.
Pada 29 Agustus 2022, OJK Jember telah menanggapi surat pemberitahuan klarifikasi Kepala Bank Jatim Banyuwangi. Melalui surat Nomor : SR – 107/KO.0403/2022, dijelaskan bahwa OJK Jember sedang meminta jawaban klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi.
Melalui Corporate Secretary, Budi Sumarsono, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Bank Jatim mengirimkan siaran pers yang menyatakan bahwa mendukung penuh proses hukum atas kasus kerugian sebesar Rp3 Miliar yang menimpa nasabah di Banyuwangi. Yakni mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si.
Baca Juga:Kasus Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar Segera Disidangkan