Dukung Kapolri, Menkominfo Sepakat Polisi yang Terlibat Judi Online Agar Dicopot Saja

Judi online memang tengah marak-maraknya akhir-akhir ini, terutama seiring dengan perkembangan platform dunia digital.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Dukung Kapolri, Menkominfo Sepakat Polisi yang Terlibat Judi Online Agar Dicopot Saja
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. [Antara]

SuaraMalang.id - Judi online memang tengah marak-maraknya akhir-akhir ini, terutama seiring dengan perkembangan platform dunia digital. Apalagi sepanjang masa pandemi kemarin, ketika masyarakat banyak yang menghabiskan harinya di rumah.

Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ketat melakukan patroli digital dan telah menutup konten yang bermuatan judi online. Kementerian juga mendukung upaya Polri memberantas judi online ini.

Bahkan Menkominfo RI Johnny G Plate mendukung perintah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya akan mencopot pejabat Polri yang terlibat perjudian daring (online) maupun ragam bentuk pelanggaran pidana lainnya.

"Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya, karena itu, kan, penegakan hukum," katanya, Jumat (19/08/2022).

Baca Juga:Dua IRT di Sumbar Ditangkap Lagi Main Judi Remi

"Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan semakin baik. Tapi, kominfo sendiri karena amanat peraturan dan perundang-undangan, ya, Kominfo membersihkan (platform judi online) terus-menerus setiap hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo dan Polri juga berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital. Ia menyebutkan, sudah ada tim, mekanisme, dan wewenangnya masing-masing.

"Kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri," ujarnya menambahkan.

"Sedangkan Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum. Tapi, pelanggaran hukumnya, adalah kewenangan Polri," kata Menkominfo menjelaskan. ANTARA

Baca Juga:228 Tersangka Kasus Perjudian Ditangkap Polda Riau, Judi Online Mendominasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini