SuaraMalang.id - Sejumlah jurnalis di Tuban Jawa Timur ( Jatim ) memprotes pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) karena NIK-nya dicatut dimasukkan sebagai anggota partai.
Protes ini kemudian direspons oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Tuban, Mashadi. Ia meminta maaf kepada sejumlah jurnalis yang NIK-nya tercatut sebagai anggota parpol kepesertaan Pemilu 2024.
Mashadi juga mengakui kalau hal tersebut merupakan kesalahan dari partai. Selain pengakuan salah dan permintaan maaf, politisi asal Kecamatan Palang tersebut segera melakukan penghapusan NIK supaya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Parpol.
"Pertama saya mohon maaf atas kesalahan ini dan akan kami upayakan untuk dilakukan penghapusan," ujar Mashadi dikutip dari bloktuban.com jejaring media suara.com, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:Soal Sandiaga, Waketum PAN: Dia Sangat Dekat dengan Zulhas, Potensial untuk Diusung 2024
Sebelumnya, sejumlah jurnalis/wartawan hingga organisasi kepemudaan di Kabupaten Tuban terdaftar menjadi anggota salah satu partai. Pencatutan NIK tersebut diketahui dalam link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sekretaris RPS Tuban, Dion Fajar Arianto juga merasa dirugikan atas pencatutan NIK tersebut. Beberapa anggota RPS yang tercatut yaitu, Ali Imron dari blokTuban.com, Abdurrochim dari Tugujatim, dan Muhammad Dziki dari JTv.
"Sebagian lainnya belum mengecek, bisa jadi juga tercatut di parpol. Kami akan menunggu proses verifikasi semoga segera dihapus, supaya tidak berkepanjangan. Kalau lapor ke pihak berwajib belum terpikirkan," harap pria asal Jombang itu.
Begitupula, Sekretaris PWI Tuban, Amin juga menyesalkan pencatutan NIK jurnalis sebagai anggota PAN. Ia bersama beberapa anggota PWI lainnya juga telah mengadu ke Bawaslu, dengan harapan segera ditindaklanjuti ke KPU.
"Beberapa anggota PWI juga dicatut, seperti Gunawan dari Bangsaonline.com, Achmad Choirudin dari Toeban.id, Nur Salam dari Suaradata.com, Khoirul Huda dar Ngopibareng.id, dan M. Nur Rofiq dari blokTuban.com," katanya.
Baca Juga:Nasib Miris Jurnalis Di Meksiko: Dilaporkan Hilang, Ditemukan Jadi Mayat
M. Nur Rofiq jurnalis blokTuban.com, meminta Parpol untuk jeli dan hati-hati menginput NIK untuk menjadi anggota parpol jelang Pemilu 2024. Khususnya kalangan jurnalis, harus tetap merdeka dan tidak terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
"Kalau NIK kami (jurnalis) tidak segera dihapus, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwajib. Karena ini masuk kategori penyalahgunaan NIK tanpa ijin pemiliknya," sambung pria yang hobi kuliner itu.