Pelaku Pemerasan di Sebuah Sekolahan Mengaku Wartawan Dibekuk Kepolisian Malang

Seorang pria berinisial EY (48) dibekuk kepolisian Malang sebab dilaporkan melakukan pemerasan di salah satu sekolahan di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:12 WIB
Pelaku Pemerasan di Sebuah Sekolahan Mengaku Wartawan Dibekuk Kepolisian Malang
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022, kurang lebih pada pukul 13.00 WIB. Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku.

"Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya," tuturnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan. ANTARA

Baca Juga:Gaduh Praktik Rentenir Berkedok Koperasi Gentayangan di Kota Batu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini