ASN Ponorogo Dihukum 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Alat dan Mesin Pertanian

Mardan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo divonis hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:23 WIB
ASN Ponorogo Dihukum 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Alat dan Mesin Pertanian
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Mardan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo divonis hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan).

ASN menjadi terdakwa dalam kasus itu dan menjalani persidangan selama beberapa pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mardan bersalah melakukan korupsi saat menjadi ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.

Ia melakukan korupsi dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN Tahun anggaran 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

Baca Juga:Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya

Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sidang putusan yang digelar pada tanggal 15 Agustus kemarin, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Mardan," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (16/8/2022).

Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Affandi juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

"Dari hasil putusan pengadilan itu, terdakwa masih pikir-pikir terkait proses hukum yang menjeratnya. Sikapnya itu membuat dilanjutkan hingga minggu depan," kata Affandi.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Yakni tersangka berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca Juga:Timsus Selidiki Kasus Dugaan Percaloan Seleksi PPPK Pemkab Ponorogo

Sedikitnya ada 3 unit traktor besar dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak