“Dari awal, saya sudah menyerahkan semuanya kepada APH. Saya yakin APH lebih tahu dengan apa yang seharusnya dilakukan kepada Kasek anak saya itu,”ujar Subai.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, menjelaskan pemanggilan yang dilakukan PPA kepada korban pencabulan. Sebab, penyidik PPA sudah melakukan koordinasi dengan tim psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Usai pemeriksaan kepada anak yang diduga korban pencabulan itu, penyidik masih ingin melakukan konsolidasi para penyidik, tujuannya untuk merencanakan tindak lanjutnya,”jelas Kasi Humas Polres Situbondo.
Menanggapi keinginan dari orang tua korban, sambung Iptu Achmad Sutrisno, yang menginginkan agar diduga pelaku diproses secara hukum dan harus dijebloskan ke sel tahanan, masih membutuhkan beberapa tahapan lagi. Bahkan hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan.
Baca Juga:Siswi SD Korban Pelecehan Seksual di Situbondo Jalani Pemeriksaan Psikologis
“Kita masih berusaha mencari fakta-fakta. Kita masih mencari peristiwanya. Nah baru kalau sudah tahap penyelidikan, baru kita bisa menentukan apakah diduga pelaku naik ke tahap penyidikan atau tidak," terangnya.
Untuk itu, imbuh Kasi Humas, pihaknya berpesan, agar keluarga korban memasrahkan semuanya kepada penyidik. Yang jelas penyidik akan melakukan yang terbaik dalam melakukan proses hukum.
“Saya berharap, korban agar bersabar dengan apa yang sudah menimpanya. Masalah proses hukum, pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Achmad Sutrisno.