Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang

KPK menetapkan dua orang pimpinan DPRD Tulungagung sebagai tersangkakorupsi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:23 WIB
Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang
Ilustrasi korupsi DPRD Tulungagung. (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraMalang.id - KPK menetapkan dua orang pimpinan DPRD Tulungagung sebagai tersangka korupsi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Terkini, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sekretaris DPRD Tulungagung Sidarmaji mengatakan, Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB, Adim Makarim serta Imam Kambali dari Partai Hanura statusnya masih aktif sebagai dewan atau legislator.

"Status mereka masih aktif. Namun memang juga beberapa kali tidak hadir dalam agenda persidangan DPRD, seperti rapat paripurna DPRD yang membahas KUA-PPAS tahun 2023 pada Rabu (27/7/2022)," paparnya, Selasa (2/8/2022).

Dalam rapat-rapat itu Adib Makarim tak nampak hadir sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:Buronan KPK Bupati Mamberamo Tengah Disebut Kabur ke Papua Nugini, Dubes RI: Belum Ada Pemberitahuan Resmi

"Yang jelas, pada saat anggota dewan berhalangan hadir dalam suatu acara, maka harus menyampaikan izin pada pimpinan dewan,” katanya.

Sebelumnya, tiga unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019, Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiyarto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Terbaru, ketiga orang tersebut dua di antaranya saat ini masih aktif menjadi anggota dan unsur pimpinan DPRD Tulungagung dicekal oleh KPK.

Baca Juga:Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025

Bersama dengan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan, Komisi antirasuah mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri untuk memudahkan jalannya proses penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini