Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Atasi Kekerasan Terhadap Anak, Ini 7 Poin Tujuannya

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, akhirnya direspons Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ).

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Juli 2022 | 12:07 WIB
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Atasi Kekerasan Terhadap Anak, Ini 7 Poin Tujuannya
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKSĀ (Pixabay)

SuaraMalang.id - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, akhirnya direspons Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ).

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Dengan perpres itu, anak harus dilindungi dengan cara apapun.

Pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia tinggi, maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

"Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional," ujarnya dalam Perpres, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:Deretan Fakta Kasus Kekerasan Anak di Jatiasih Bekasi, Kesaksian Tetangga dan Penyesalan Pelaku

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:

  1. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;
  2. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;
  3. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
  4. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;
  5. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;
  6. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan
  7. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

"Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

"Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8.

Baca Juga:Potret Menahun Anak Jalanan di Sumsel: Terdesak Kebutuhan Ekonomi Sampai Jeratan Orang Terdekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini