Diantara alasannya adalah surat izin Pertamina pusat belum turun, ada pemeriksaan dari BPK karena banknya bermasalah, dan terakhir karena pandemi Covid-19.
Ia berharap uang yang sudah kadung diserahkan ke pelaku bisa kembali. "Kalau secara anu ya, wajar saja inginnya uangnya kembali," harapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.
Baca Juga:Kejaksaan Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Kemensos di Bondowoso
Kapolres berharap warga yang menjadi korban investasi bodong gas LPG 3 Kg tersebut bisa melapor ke Polres Bondowoso.