Presiden Jokowi Tunjuk Manfud MD Jadi Plt MenpanRB Setelah Wafatnya Tjahjo Kumolo

Posisi Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Ferormasi Birokrasi (MenpanRB) akhirnya terisi setelah Tjahjo Kumolo wafat beberapa waktu lalu.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:59 WIB
Presiden Jokowi Tunjuk Manfud MD Jadi Plt MenpanRB Setelah Wafatnya Tjahjo Kumolo
Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (3/2/2022). [Kemenkopolhukam]

SuaraMalang.id - Posisi Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Ferormasi Birokrasi (MenpanRB) akhirnya terisi setelah Tjahjo Kumolo wafat beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi Plt MenpanRB mulai 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.

Hal itu tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022, Jumat (15/07/2022). Keppres menyebutkan kalau pengangkatan Mahfud MD ini sehubungan dengan meninggalnya Tjahjo Kumolo.

"Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 definitif," tulis Presiden dalam keppres tersebut.

Baca Juga:Jokowi Tunjuk Mahfud MD Menjadi Plt MenPAN RB

Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.

Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.

Dalam keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut. Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim. Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.

Baca Juga:Belum Ada Pengganti Tjahjo Kumolo, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Menjadi Plt MenPAN RB

Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai dengan 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini