Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus SPI Juga Terlibat Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak di Bawah Umur

Julianto Eka Putra (JEP) juga terlibat kasus ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Juli 2022 | 09:22 WIB
Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus SPI Juga Terlibat Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak di Bawah Umur
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)

SuaraMalang.id - Selain menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) juga terlibat kasus ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia mengatakan kasus itu saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara JEP sendiri juga sudah ditahan pihak Kejaksaan.

Ia resmi ditahan setelah dijemput tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya.

Adapun untuk kasus eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur di Bali, laporannya masuk pada 26 April 2022 di Polda Bali dan sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca Juga:Sorotan: 4 Kasus Pencabulan Libatkan Tokoh Bikin Gaduh Jatim Akhir-akhir Ini

"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP, pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 april 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," kata Dirmanto, Senin (11/7/2022).

Dalam kasus ekspolitasi ekonomi itu, penyidik akan menerapkan pasal 761 i jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

"Saat ini sudah tersangka. Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," paparnya.

Terkait bagaimana penegakan hukumnya, lantaran JEP saat ini tengah ditahan dalam kasus kekerasan seksual, Dirmanto menegaskan bahwa saat ini Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Ini sekarang kan ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Kalau ada LP (laporan polisi) kami tindaklanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," tegasnya.

Baca Juga:Kejaksaan Jebloskan Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kekerasan Seksual SPI ke Penjara

Ditanya ada berapa saksi yang diperiksa, dan ada berapa korban dalam kasus ini, Dirmanto menyebut untuk korban ada 6 orang. Sementara untuk saksi masih dilakukan pendalaman.

"Untuk sekarang masih proses. Karena baru dilimpahkan pada April lalu. Untuk korban 6 orang. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI," ucapnya.

Dirmanto menambahkan, untuk insiden atau perlakuan eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.

"Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," tandasnya.

Bagi para anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan. Masyarakat yang dirugikan atas ulah JEP bisa melaporkan ke nomor telepon di 0895343777548.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini