Gus Shohib Tegaskan Perkara Mardani Maming Tak Ada Kaitannya dengan NU

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf turut berkomentar tentang pencekalan oleh KPK terhadap Mardani Maming.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 Juni 2022 | 19:51 WIB
Gus Shohib Tegaskan Perkara Mardani Maming Tak Ada Kaitannya dengan NU
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdus Salam Shohib terkaik pencekalan Mardani Maming. [Timesindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Salam Shobib menegaskan perkara yang menjerat Mardani H Maming tak ada sangkut paut dengan NU.

"Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum," kata Gus Shohib mengutip dari Timesindonesia.co.id, Selasa (21/6/2022).

Momentum ini, lanjut Gus Shohib, harus menjadi momentum bagi PBNU untuk muhasabah (koreksi diri) dan bersih-bersih internal.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf turut berkomentar tentang pencekalan oleh KPK terhadap Mardani Maming.

Baca Juga:Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

Gus Yahya, panggilan akrab Ketum PBNU, mengaku akan lebih dulu mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendum PBNU  Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.

"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi kami akan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya.

Menurut Gus Yahya, apabila kasus telah dipelajari dan diketahui secara pasti duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Gus Yahya juga mengatakan, PBNU akan menggelar konferensi pers sesuai norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

"Jadi kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," tambah Gus Yahya.

Baca Juga:KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi

Sementara Mardani H Maming menyatakan bahwa pencekalannya ke luar negeri oleh KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan mafia hukum.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Raden Dwidjono terdakwa dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mempersilahkan Mardani beropini seolah sedang terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

“Tidak apa-apa, silahkan Mardani H Maming beropini. Yang penting fakta hukumnya bahwa perkaranya layak naik penyidikan KPK,” kata Lucky.

Lucky sepakat bahwa kriminalisasi tidak boleh ada di negeri ini. Apalagi lembaga sekelas KPK tidak sembarangan dalam memeriksa perkara.

"Kalau kami tim penasihat hukum terdakwa Raden Dwidjono menganalisa, sudah proporsional kalau Mardani H Maming diperiksa atas kaitannya dengan fakta persidangan dan bukti yangg tersaji di persidangan klien kami,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak