Edan! Pemuda Pengangguran Ini Cabuli Bocah TK Tetangganya Sendiri, Modusnya Ajak Nonton Youtube

Apa yang dilakukan pemuda di Mojokerto Jawa Timur ini benar-benar edan. Pemuda berinisial RP itu tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih TK.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:54 WIB
Edan! Pemuda Pengangguran Ini Cabuli Bocah TK Tetangganya Sendiri, Modusnya Ajak Nonton Youtube
Ilustrasi pencabulan santriwati. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda di Mojokerto Jawa Timur ini benar-benar edan. Pemuda berinisial RP itu tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih TK.

Pelaku, pemuda 27 tahun merupakan warga Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Pelaku kini segera diamankan kepolisian setempat. Ia tidak berkutik saat digiring ke kantor kepolisian.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, aksi bejat pelaku dilakukan pada, Kamis (9/6/2022) malam di teras rumah korban.

“Saat itu, korban sendirian sedang mainan ponsel. Korban ini tetangga pelaku. Modusnya diajak nonton YouTube,” ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:Ajak Nonton YouTube Hanya Modus Pria Bejat Mojokerto Cabuli Bocah TK

Masih kata Kasat, korban yang masuk duduk di bangku TK tersebut diajak nonton YouTube di ponsel pelaku. Kemudian jari tangan pelaku dimasukan ke kemaluan korban hingga korban mengeluh kesakitan. Tak butuh waktu lama, pelaku pun diamankan.

“Malam itu juga korban cerita ke ibunya kalau dimasukin jari sama pelaku. Seketika ibu korban marah dan mendatangi pelaku sehingga mendapat perhatian warga. Saat itu, anggota Polsek Kemlagi datang ke lokasi berusaha menenangkan warga,” katanya.

Karena pidana murni, lanjut Kasat, pelaku yang pengangguran tersebut langsung diamankan ke Polsek Gedeg.

Pelaku telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mojokerto.

“Pelaku saat itu langsung kami tahan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:Resmikan Kawasan Green Technology, Puan Maharani Dengarkan Keluhan Pemulung di Mojokerto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini