MUI Banyuwangi: Hewan Kurban Harus Sehat dan Bersih, Korengan Saja Tidak Boleh

MUI menyatakan dalam fatwanya Nomor 32 Tahun 2022, ternak terjangkit PMK tidak layak dijadikan kurban, karena syarat kurban harus dipastikan sehat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:56 WIB
MUI Banyuwangi: Hewan Kurban Harus Sehat dan Bersih, Korengan Saja Tidak Boleh
Ilustrasin - hewan kurban untuk Idul Adha harus sehat dari PMK. (Pexels/Min An)

"Tetap diizinkan di luar (tempat umum) namun dengan persyaratan khusus, apa saja yang harus disiapkan panitia dan lain sebagainya. SOP (standar operasional prosedur) masih kita siapkan," kata drh Nanang.

Panitia penyembelihan kurban, lanjut Nanang, diharapkan juga berkoordinasi dengan Satgas PMK di wilayah masing-masing.

Sehingga sebelum penyembelihan itu berlangsung, satgas nantinya akan melakukan survei kelayakan tempat maupun kesehatan hewan kurbannya.

"Segera lapor kepada kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan. Sehingga kami bisa segera di tindak lanjuti untuk meninjau lokasi serta hewan kurban tersebut," ujarnya. 

Baca Juga:Terdampak PMK, Pasuruan Alami Penurunan Produksi Susu Sapi Perah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini