“Pelaku berhasil kita tangkap pasa Sabtu malam. Dia masih berada di wilayah Jombang,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diduga melakukan penculikan. Soal motif, kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya menegaskan.
Baca Juga:Balita di Jombang Diberi Obat Expired oleh Petugas Puskesmas Bandar Kedungmulyo