Kepala Desa Kudus Lumajang Ditahan Kasus Perusakan Rumah

Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:50 WIB
Kepala Desa Kudus Lumajang Ditahan Kasus Perusakan Rumah
Ilustrasi- Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022). [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Lukman, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dijebloskan ke tahanan. Kades Lukman ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan rumah.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan kabar penahanan Kades Lukman tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.

"Untuk lebih lengkapnya nanti menunggu press release saja ya," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Sabtu (11/6/2022).

Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:Update Kasus Pedagangan Manusia Mami Ambar di Lumajang, Bupati dan Kepala PN Pantau Langsung Sidang

Kades Kebonan, Kecamatan Klakah, Munadi, kepada media ini mengatakan kalau kejadiannya sekira pukul 03.00 WIB. 

"Dan informasi dari bakul sayur di pasar, anak Bu Suwarni, yang bernama Rizal, ini diduga mencuri 2 kantong plastik Lombok, dan pemilik Lombok itu adalah saudara dari Kades Kudus, Lukman," ungkap Munadi saat dimintai penjelasan.

Rizal juga diduga telah menjadi korban penganiayaan di pasar Klakah, hingga luka-luka di kepalanya.

"Seharusnya, tidak terjadi pengerusakan seperti ini, kan bisa dikoordinasikan terlebih dulu kepada saya, kan sesama Kades," ujarnya lagi.

Menurut keterangan Munadi, korban sudah ditemukan dan pulang ke rumahnya. 

Baca Juga:Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

"Sebelumnya sempat dihubungi melalui selulernya tapi diangkat kawannya, selang beberapa waktu hp-nya sudah tidak aktif lagi," keluhnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika ditemui di Mapolsek Klakah enggan memberikan komentar adanya kejadian ini. 

Jika melihat kejadiannya, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, Suwarni, pemilik rumah, kepada media ini mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui asal muasal rumahnya di rusak oleh Oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, bersama dengan sejumlah kawannya.

"Saya tidak tahu apa persoalannya, pokoknya langsung dirusak oleh oknum Kades Kudus, Lukman bersama kawannya menggunakan senjata tajam," katanya saat ditemui awak media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak