Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, Lumajang, JawaTimur, NS (41) alias Mami Ambar menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).

Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:57 WIB
Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Sidang Mami Ambar Lumajang [Foto: Tangkapan layar Instagram]

SuaraMalang.id - Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, Lumajang, JawaTimur, NS (41) alias Mami Ambar menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022). 

Sebelumnya, mucikari tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu atas kasus perdagangan orang.

Kasus tersebut pun menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Bahkan, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut juga menghadiri langsung sidang tuntutan Mami Ambar.

Baca Juga:Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022

Hal itu diketahui dari unggahan Cak Thoriq di instagram pribadinya, @thoriqul.haq.

Dalam unggahan tersebut, Thoriq mengunggah lima foto yang memperlihatkan jalannya persidangan.

Tampak Mami Ambar duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah serta jilbab hitam.

"Pagi ini, saya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk sidang tuntutan Mami Ambar mucikari prostitusi di Sumbersuko. Jaksa menuntut Mami Ambar 10 tahun penjara dan denda 1 milyar 30 juta sebagai uang jaminan pemulihan korban," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Tuntutan pidana Mami Ambar adalah terkait perdagangan orang dan perdagangan anak di bawah umur.

Baca Juga:Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya

Cak Thoriq menegaskan, siapapun mucikari prostitusi bisa dipidana dan dipenjara.

Ia juga menyampaikan, beberapa waktu lalu Polres Lumajang juga telah memproses salah satu mucikari prostitusi di Sumbersuko dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses hukum.

Diberitakan sebelumya, Polda Jatim meringkus Mami Ambar, mucikari asal Lumajang pada November 2021. Dalam aksinya, ia memperdaya wanita dengan memasang lowongan palsu.

Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (Lady Companion) di Pulau Bali dengan gaji yang besar, yakni sekitar Rp10-15 juta per bulan.

Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.

"selamat menikmati asrama baru mami ambar," ujar moham***

"mantap," ucap muhi***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak