Pemimpin Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana karena Kebohongannya Berpotensi Memicu Keonaran

Terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 07 Juni 2022 | 19:53 WIB
Pemimpin Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana karena Kebohongannya Berpotensi Memicu Keonaran
petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri), saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Baraja yang ditangkap polisi di Lampung dinyatakan sebagai tersangka dijerat dengan UU Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena keterkaitannya dengan organisasi yang dia pimpin. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraMalang.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong. Terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.

Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.

"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Ahli filsafat bahasa, Profesor Wahyu Wibowo mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Sementara, Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan, bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah atau amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Ditangkap Usai Salat Subuh, Anggota Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Sebagai Khalifah

Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".

Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata guru besar Ilmu Hukum itu.

Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," katanya.

Baca Juga:Ditangkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya, Begini Penampakannya

Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, mengatakan, penangkapan Baraja tidak menggunakan undang-undang tindak pidana terorisme.

“Bukan tindak pidana terorisme,” kata Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penangkapan Baraja oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. Ditangkap pagi tadi, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, dalam penangkapan itu, Detasemen Khusus 88 tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme namun Detasemen Khusus 88 memantau kegiatan penegakan hukum itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini