Korea Selatan akan Cabut Syarat Karantina Bagi Pelaku Penerbangan Internasional yang Tidak Divaksin

Namun, pemerintah Korsel akan tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif PCR.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 Juni 2022 | 06:05 WIB
Korea Selatan akan Cabut Syarat Karantina Bagi Pelaku Penerbangan Internasional yang Tidak Divaksin
Ilustrasi bandara - Korea Selatan akan Cabut Syarat Karantina Bagi Pelaku Penerbangan Internasional yang Tidak Divaksin. [Unsplash/Ahmad Fouad]

SuaraMalang.id - Korea Selatan akan mencabut persyaratan karantina bagi pengunjung dari luar negeri yang tidak divaksin, mulai 8 Juni mendatang. Termasuk mencabut peraturan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Namun, pemerintah Korsel akan tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction atau PCR sebelum masuk dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah ketibaan.

"Meskipun ada kewajiban karantina 8 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksin sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan tentang tanggapan terhadap pandemi COVID-19, mengutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Han menegaskan, situasi COVID-19 di negaranya telah stabil.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik Lagi, Lansia di Brasil Bakal Dapat Vaksin Booster Kedua

Dijelaskannya, setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu.

Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini