Sakit Hati Tak Tahan Diumpat Terus-terusan, Parang Bicara, Pria Jombang Luka-luka

Moh Tsani Ashrof Asami (24) mengamuk lalu mengambil parang dan membacok Ari (35), seorang pegawai bengkel di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:37 WIB
Sakit Hati Tak Tahan Diumpat Terus-terusan, Parang Bicara, Pria Jombang Luka-luka
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Tak kuat menahan emosi, Moh Tsani Ashrof Asami (24) mengamuk. Ia mengambil parang lalu membacok Ari (35), seorang pegawai bengkel di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang Jawa Timur.

Akibat sabetan parang itu, Ari menderita luka parah pada tangan kanannya. Ia pun segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara pelaku penganiayaan, Ashrof Asami telah diamankan kepolisian. Kasus penganiayaan ini dipicu sakit hati. Demikian disampaikan Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo.

“Pelaku sudah kami tangkap. Sedangkan korban, awalnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung. Tapi karena lukanya parah, akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang,” kata dikutip dari Beritajatim.com, jejaring media suara.com Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:Kasus Pembacokan di Jombang, Umpatan Dibalas Sabetan Pedang

Untuk kronologisnya, Kompol Purwo menjelaskan, pada Selasa (31/5/2022) siang, Asami melintas di depan bengkel tempat korban bekerja. Ia kaget, karena Ari yang sedang di bengkel mengumpat dengan kata-kata kotor.

Asami memutuskan kembali ke rumahnya. Ternyata dia mengambil pedang, lalu kembali ke bengkel menghampiri korban.

Tanpa basa-basi, Asami mengayunkan pedang tersebut ke arah korban. Korban menangkis sabetan pedang tersebut. Akibatnya, tangan kanan terluka.

Suasana ribut itu memabuat pemilik bengkel keluar guna melerai. Pelaku lantas pulang, sedangkan Ari yang berlumuran darah dilarikan ke rumah sakit.

“Penganiayaan ini karena pelaku tersinggung. Dia diumpat dengan kata-kata kotor oleh korban,” tambah Purwo.

Baca Juga:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pedang, kaus milik pelaku, serta sandal berlumur darah.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancamannya, lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Mojoagung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak