8 PSK Bersama 2 Pria Hidung Belang Diamankan Dalam Operasi Warung Remang-remang di Probolinggo

Sebanyak delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) bersama dua hidung belang diamankan dalam razia warung remang-remang di Probolinggo, Rabu (01/05/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Juni 2022 | 10:27 WIB
8 PSK Bersama 2 Pria Hidung Belang Diamankan Dalam Operasi Warung Remang-remang  di Probolinggo
Delapan PSK dibekuk kepolisian Probolinggo [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Sebanyak delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) bersama dua hidung belang diamankan dalam razia warung remang-remang di Probolinggo, Rabu (01/05/2022).

Kedua lokasi itu yakni di warung Dusun Ko’ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan di warung Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Kedelapan PSK bersama dua hidung belang itu diangkut ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo. Hal itu dijelaskan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi.

Arsya Khadafi mengatakan, razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas prostitusi di lingkungannya.

Baca Juga:Pria Ngaku Intel Ancam PSK untuk Minta 'Dilayani', Gertak akan Pakai Cara Kasar Jika Menolak

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres, kami (Sat Samapta Polres Probolinggo) kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan delapan PSK dan dua pria hidung belang,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (02/06/2022).

Adapun inisial kesepuluh orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47) warga Kabupaten Probolinggo, ALH (44), warga Kabupaten Banyuwangi, SR (46), warga Kota Probolinggo, dan SRN (42) warga Kabupaten Lumajang.

AKP Ahmad Jayadi juga menambahkan, ke 10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo, Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo.

“Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah” kata Jayadi menegaskan.

Baca Juga:Kadisdik Terjerat Korupsi Bosda 2022, Wali Kota Probolinggo Hormati Proses Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini