Fraksi PPP Menggulirkan Wacana Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Janda di Banyuwangi, Mencuat Ajakan Berpoligami

Basir menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan penting untuk diperhatikan, terutama janda.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:46 WIB
Fraksi PPP Menggulirkan Wacana Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Janda di Banyuwangi, Mencuat Ajakan Berpoligami
Ilustrasi poligami atau wacana Perda tentang pemberdayaan Janda di Banyuwangi. (Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

SuaraMalang.id - Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi Basir Khadim mengemukakan wacana peraturan daerah (perda) tentang Pemberdayaan Janda. Belakangan wacana itu disinyalir mengajak untuk poligami.

Basir menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan penting untuk diperhatikan, sebab tak jarang, setelah ditinggal suami meninggal atau bercerai, para wanita itu menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi anak bahkan orang tua mereka sendiri.

Menurut Basir, dengan adanya Perda tentang Pemberdayaan Janda, perekonomian keluarga mereka bisa terbantu dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan mereka.

"Misalnya, ketika ada pelatihan-pelatihan atau diklat mereka dilibatkan. Mereka juga bisa dibantu permodalan, seperti contoh membuat UMKM, sehingga tidak kebingungan bagaimana cara mendapat uang. Kalau ini diatur kan sangat membantu mereka dan anak-anaknya," kata Basir Khadim, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:Timbul Luka Parah Ditusuk Tetangganya yang Mabuk Hanya Gegara Masalah Pot Bunga di Banyuwangi

Disinggung perda berpotensi menimbulkan praktik poligami, Basir menegaskan siapapun yang mampu, harus bisa mengatasi segala macam persoalan dan konsekuensi yang bakal ditanggung dengan bertambahnya anggota keluarga baru. Bukan hanya persoalan ekonomi, namun juga harus mampu meredam gejolak asmara antar istri pertama dan seterusnya.

"Kalau untuk menikahi ya gak apa-apa. Tapi asalkan mampu, bukan hanya ekonomi, tapi juga mampu untuk meredam hati istri dan tetap harmonis dalam keluarga. Jadi arti kata mampu ya harus bisa semuanya," ujarnya.

Sebagai contoh, Basir sendiri merasa tidak mampu dalam persoalan poligami, meski secara kondisi ekonomi dia mumpuni, namun untuk urusan hati seorang istri Basir mengaku tidak bisa mengupayakan.

"Seperti saya contohnya, saat ini berasumsi tentang Raperda Janda. Akhirnya istri saya marah dan saya tidak disapa susah tiga hari ini. Berarti saya tidak mampu berpoligami, maka jangan. Begitu juga yang lainnya," ungkap Basir.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat agar cermat dan bijak dalam menyikapi wacana Raperda Janda ini, dan meminta agar mendalami seluruh isi dan nilai kebermanfaatannya.

Baca Juga:Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, KMP Trisakti Adinda Tak Bisa Bergerak di Atas Karang

"Saya minta agar semua bijak dan mengaji isinya dengan menyeluruh. Jangan setengah-setengah, biar paham maksud dan tujuan Fraksi PPP DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda Pemberdayaan Janda," tutup Basir Khadim. 

Terpisah, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiyadi mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum menerima berkas pengajuan usulan tentang Raperda Janda yang sudah viral tersebut. Agar usulan dapat diakomodir, maka harus diajukan sekurangnya lima bulan sebelum pengesahan APBD yang berkaitan dengan Perda.

Sofiandi menjelaskan, untuk pengesahan APBD yang berkaitan dengan Propemperda, biasanya dilakukan pada bulan November. Sehingga masih ada waktu bagi Fraksi PPP jika serius memperjuangkan Raperda Janda.

"Masih ada waktu untuk bisa diusulkan setidaknya bulan 6 atau 7, jadi masih ada kesempatan untuk fraksi PPP mengajukan Raperda," Kata Sofiandi.

Adapun syarat pengusulan raperda diantaranya harus ada redaksi judul Raperda, latar belakang dan uraian sederhana atau singkat mengenai cakupan materi. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan ketentuan asas, tujuan dan manfaatnya. 

Namun sayangnya kata Sofiandi, sejauh ini wacana itu hanya sebatas lisan, sehingga bisa diartikan usulan tersebut hanya guyonan dan terkesan tidak serius.

"Selama ini masih hanya disampaikan secara lisan, memang sempat disampaikan dalam beberapa rapat, tapi sampai saat ini masih belum ada pengajuan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Banyuwangi, Basir Khadim berwacana untuk mengusulkan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Janda di Banyuwangi. 

Pertimbangannya karena banyaknya angka perceraian di kabupaten ujung timur pulau jawa ini yang diprediksi jumlahnya mencapai 500 per bulan atau lebih dari 7000 dalam satu tahun. Sehingga nasib mereka perlu diperhatikan dengan cara memperbolehkan ASN atau warga yang mampu untuk poligami. Selain itu pemerintah daerah juga harus memberikan pelatihan kerja terhadap mereka agar ekonomi mereka tetap stabil.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini