SuaraMalang.id - Indra, maling motor warga Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Jawa Timur harus berjalan pincang dibedil polisi.
Ia melawan petugas saat ditangkap sehingga polisi harus melumpuhkannya. Indra kabur setelah berusaha menggondol motor dinas milik PNS Kabupaten Pasuruan.
Seperti dijelaskan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali. Aksinya dilakukan wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
“Sudah sepekan ini kita diresahkan oleh pencuri motor, sehingga kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 20 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” ujar Jauhari, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (27/05/2022).
Baca Juga:Mau Tahajud, Fatimah Disekap Perampok, Motor dan Uang Jutaan Rupiah Miliknya Dibawa Kabur
Jauhari juga menjelaskan pelaku tidak beraksi sendiri. Pelaku selalu menjual motornya dengan bantuan temannya bernama Idrus. Sementara uang hasil penjualan motor curian selalu dibelikan narkotika jenis sabu.
“Setelah mencuri pelaku langsung menjual hasil curiannya di penadah yang bernama idris. Setelah dijual uangnya dibuat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sabu-sabu,” lanjut Jauhari.
Pada aksinya kali ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T.
Sehingga pelaku dikenai hukuman dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Jauh-jauh dari Surabaya, Pria Benowo Ini ke Pasuruan Buat Curi Kotak Amal Masjid