Kades Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember Segera Disidang, Kasus Libatkan Warga Surabaya

Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal sempat menghebohkan Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Salah satu kasusnya mencuat dari Jember.

Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Mei 2022 | 20:25 WIB
Kades Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember Segera Disidang, Kasus Libatkan Warga Surabaya
Ilustrasi pupuk bersubsidi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal sempat menghebohkan Jawa Timur ( Jatim ) beberapa waktu lalu. Salah satu kasusnya mencuat dari Jember.

Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal dengan tersangka oknum kepala desa di daerah itu.

"Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (24/05/2022).

Menurutnya, ada dua tersangka dalam perkara peredaran pupuk ilegal tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Bangsalsari berinisial NK (58) dan CS (42) warga Kota Surabaya.

Baca Juga:Terpopuler: Mualaf Ngamuk di Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun hingga Sedan Kecelakaan di Panturan Tuban

NK merupakan Direktur Utama PT PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16 yang tidak memiliki izin, sedangkan CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk, pemberantasan hama, produksi pupuk organik, dan pestisida.

"Keduanya diduga melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," katanya.

Kedua tersangka pada September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.

"Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021," ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka tetap mengedarkan pupuk tersebut, meski izin berikutnya belum diajukan kepada pihak yang berwenang sehingga menyalahi aturan karena mengedarkan pupuk tanpa izin.

Baca Juga:Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot

"Tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan jaksa karena mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan," katanya.

I Gede mengatakan tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun tersangka diwajibkan lapor setiap minggu. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini