Korban Penipuan, Warga Pasuruan Merugi Rp 191 Miliar

Melalui kuasa hukumnya, Cristabella Evantia mengatakan, terlapor CC diduga menggelapkan uang kliennya senilai Rp 191,7 miliar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 23 Mei 2022 | 05:50 WIB
Korban Penipuan, Warga Pasuruan Merugi Rp 191 Miliar
Ilustrasi kasus penipuan menimpa warga Pasuruan. (Pixabay)

Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya itu meyakini, bakal ada korban CC lainnya.

Cristabella menuturkan, laporan itu pun untuk menepis paradigma miring sebagian masyarakat. Terlebih, perihal hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini