Fix! Semua Pasar Hewan di Kabupaten Malang Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan

Seiring dengn mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Malang, pemerintah kabupaten setempat akhirnya memutuskan menutup semua pasar hewan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:14 WIB
Fix! Semua Pasar Hewan di Kabupaten Malang Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan
Ilustrasi ternak sapi (Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

SuaraMalang.id - Seiring dengn mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Malang, pemerintah kabupaten setempat akhirnya memutuskan menutup semua pasar hewan.

Penutupan pasar hewan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) bupati bernomor 800/3699/35.07.201/2022. SE ini juga telah ditandatangani Bupati Malang, HM Sanusi.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang, drh Woro Hamrukmi, menjelaskan kalau SE tersebut sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemkab.

"SE Bupati ini sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (13/05/2022).

Baca Juga:Kocak! Bocah di Batu Ini Lakukan Gerakan Selebrasi 'Siuuu' ala CR7 saat Acara Wisuda SMA

Setidaknya ada lima poin isi SE tersebut. Yakni membatasi lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Malang, penutupan semua pasar hewan hingga waktu tidak ditentukan, dan menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan.

Kemudian, melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, dan seleksi ketat penyembelihan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Artinya, jika ada satu hewan ternak saja yang terpapar PMK, maka dalam 24 jam yang lain bisa tertular semua. Selain bisa menular melalui pernapasan, juga bisa menular dari liur, susu dan kencing hewan ternak," ujarnya.

Sampai saat ini, hewan Ruminansia yang terpapar PMK di Kabupaten Malang jumlahnya telah mencapai 150 ekor.

"Dari 150 ekor itu saat ini sedang dalam proses pengobatan. Namun alhamdulillah setiap hari ada yang sembuh," jelasnya.

Baca Juga:Pemkab Malang Identifikasi 122 Ekor Sapi di Tiga Wilayah Terpapar Virus PMK

Berkaitan dengan terbitnya SE Bupati Malang tersebut, Woro menyebut petugas kepolisian dan Muspika setempat secara rutin akan mengecek secara rutin, baik ke pasar hewan maupun rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayah Kabupaten Malang.

"Mereka juga secara rutin juga akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," tuturnya.

Woro berharap situasi ini tidak membuat para peternak panik. Sebab, meskipun tingkat penularan mencapai 100 persen, namun resiko kematiannya kecil. Asal, peternak rajin melakukan pencegahan dini.

"Virus PMK ini mudah mati jika berada pada tingkat keasaman 6 pH," bebernya.

Oleh karena itu, melakukan disinfeksi dan membersihkan kandang hewan secara rutin sangat disarankan bagi peternak. Apabila terdapat gejala PMK, maka segera pisahkan dengan hewan-hewan yang lain.

"Untuk menjaga keasaman kandang bisa juga disiram dengan kapur secara rutin," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini