SuaraMalang.id - Kasus penebangan pohon secara ilegal di Jalan Pandaan -Bangil, Kabupaten Pasuruan terus diusut. Kepolisian menyatakan telah mengantongi nama-nama pelaku.
Sebelumnya, Polres Pasuruan mengamankan pohon jenis sonokeling yang diangkut truk bernomor polisi N 8565 GG. Pohon tersebut telah dipotong dengan panjang 3,2 meter.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo menjelaskan bahwa kayu sepanjang 3,2 meter tersebut dibagi menjadi dua, yakni 1,2 meter dan 2 meter.
“Pelaku menebang satu pohon milik bina marga yang berukuran kurang lebih 3,2 meter. Satu pohin tersebut dipotong menjadi dua yakni 1,2 meter dan 2 meter, ada 12 potong cabang kayu juga,” kata dia mengutip Beritajatim.com, Kamis (28/04/2022).
Baca Juga:Truk Oleng Hantam Pembatas Jalan di Pasuruan, Sopir Diduga Ngantuk
Penyidik, lanjut dia, telah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Dua saksi diantaranya merupakan pegawai Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, sedangkan lima di antaranya pelaksana.
Kekinian, pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon pelaku.
“Kami sudah mengantongi nama-nama calon pelaku pemotongan kayu Sonokeling. Tapi namanya masih kami rahasiakan, dan nanti akan kami panggil satu persatu, kemungkinan pelaku lebih dari satu oranh,” lanjutnya.
Penebangan pohon tersebut tanpa mengantongi surat izin resmi. Sehingga pihaknya akan menjerat pelaku berdasar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Siang Hari Bulan Puasa, Truk Kontainer Hantam Pembatas Jalan di Pasuruan Gegara Sopir Mengantuk