Kronologis Lengkap Aksi Kejar-kejaran Polisi di Malang, Mahasiswa dan Teman Wanitanya Lolos dari Amuk Massa

Polisi mengamankan pengemudi inisial SRO (21) mahasiswa asal Kota Batu dan teman wanitanya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 15:22 WIB
Kronologis Lengkap Aksi Kejar-kejaran Polisi di Malang, Mahasiswa dan Teman Wanitanya Lolos dari Amuk Massa
Kondisi mobil yang rusak saat diamankan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (26/4/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Iya itu disayangkan berbuat seperti itu. Ini kami akan kembangkan proses penyidikan dan penyelidikan di lapangan (terkait perusakan mobil dan pemukulan). Supaya sebagai pelajaran pula bagi masyarakat. Tapi saat ini kami masih fokus menangani tabrak larinya ini," kata dia.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, SRO dan kekasihnya itu kini sedang dimintai keterangan di Kantor Unit Laka Polresta Malang Kota.

Adapun pasal yang disangkakan ke keduanya, yakni pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.

"Untuk dugaan mesumnya itu bukan ranah kami. Tapi kami sedang periksa pelanggaran hukumnya. Untuk korban yang ditabrak kondisinya tidak apa-apa hanya kerugian material saja," tutupnya.

Baca Juga:Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Avanza Berakhir Diamuk Massa

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak