"Iya itu disayangkan berbuat seperti itu. Ini kami akan kembangkan proses penyidikan dan penyelidikan di lapangan (terkait perusakan mobil dan pemukulan). Supaya sebagai pelajaran pula bagi masyarakat. Tapi saat ini kami masih fokus menangani tabrak larinya ini," kata dia.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, SRO dan kekasihnya itu kini sedang dimintai keterangan di Kantor Unit Laka Polresta Malang Kota.
Adapun pasal yang disangkakan ke keduanya, yakni pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.
"Untuk dugaan mesumnya itu bukan ranah kami. Tapi kami sedang periksa pelanggaran hukumnya. Untuk korban yang ditabrak kondisinya tidak apa-apa hanya kerugian material saja," tutupnya.
Baca Juga:Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Avanza Berakhir Diamuk Massa
Kontributor : Bob Bimantara Leander